Thursday, February 5, 2015

Credit Card


Siasat  Cerdas
Memakai
Kartu Kredit
(Risiko  Vs  Manfaat)


Suka Berhutangkah Anda ? Setiap orang tentu punya hak untuk berhutang, walaupun ada banyak alasan mengapa seseorang berhutang ? Apalagi jaman sekarang sudah banyak pilihan untuk berhutang. Mulai dari berhutang  yang disertai dengan jaminan (agunan) sampai dengan berhutang tanpa perlu memberikan agunan (jenis KTA=kredit tanpa agunan, misalnya). Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang senantiasa kreatif menghadirkan produk kredit (pinjaman). Contohnya, ada produk kredit (pinjaman) yang sudah membudaya di masyarakat, yakni pinjaman dana berbentuk kartu kredit. Yang jadi pertanyaan; sudahkah kartu kredit dimanfaatkan dengan maksimal oleh para penggunanya ? Benarkah berhutang dengan kartu kredit bisa menimbulkan banyak masalah? Faktor apa sajakah yang harus diperhatikan oleh para penggunanya agar bisa memanfaatkan kartu kredit dengan cerdas, serta bisa meminimalisasi risiko akibat dari ketidakcerdasan cara memakainya.


Di era modern seperti sekarang, segala aktivitas dapat berjalan dengan mudah karena ada dukungan teknologi. Salah satu contohnya adalah  keberadaan dari kartu kredit yang hadir karena memanfaatkan kemajuan teknologi. Dengan kartu kredit, banyak orang dengan mudah melakukan transaksi plus mendapatkan diskon khusus maupun reward yang diberikan oleh penerbit kartu kredit. Tapi, mengapa “kredit macet” di sektor kartu kredit terbilang tinggi ? Ada apa dengan para pengguna kartu kredit? Mengapa kartu kredit  dianggap “lintah darat” oleh sebagian pengguna yang notabene-nya mereka tidak tepat waktu membayar tagihan kartu kredit-nya ? Sementara itu, tak sedikit pula ada pengguna (yang notabene-nya mereka adalah pembayar tagihan kartu kredit tepat waktu), justru mereka sangat menikmati berbagai keunggulan maupun fasilitas tambahan dari kartu kredit. Pertanyaannya, khusus untuk para pengguna kartu kredit (kreditur) ; Mau dijadikan apakah kartu kredit anda? apakah sekedar untuk gaya hidup, sebagai alat untuk mengatur cash flow keuangan, sebagai alternatif dari fasilitas pembayaran transaksi, atau justru hanya ingin dijadikan sapi perah semata - laksana peribahasa “habis manis sepah dibuang”.


Apa pun alasannya bagi para kreditur kartu kredit, berhutang melalui kartu kredit bukan sekedar memanfaatkan, tapi perlu  diikuti dengan pengetahuan mengenai risiko yang harus dihadapi. Seperti, misalnya perihal munculnya risiko berupa denda akibat dari keterlambatan membayar tagihan kartu kredit, risiko tingginya bunga kartu kredit, risiko biaya administrasi dan masih banyak lagi. Kemudian, bagaimana bila ada orang yang menyebutkan kalau kartu kredit itu merupakan “LINTAH DARAT”-  pernyataan itu pun perlu dikaji ulang, sebab semua risiko yang timbul bermuara dari ketidakmengertian si penggunanya. Toh, kartu kredit yang diberikan kepada pemohon, bukan merupakan pemberian gratis alias cuma-cuma. Namun, pemohon kartu kredit harus melalui hasil uji kelaikan. Nah, bagi pemohon kartu kredit yang “nakal”, tentu jangan sekedar mencari jalan pintas agar permohonan kartu kredit-nya cepat disetujui. Tapi, harus diimbangi dengan sikap cerdas dengan mempelajari dulu berbagai aturan (terms & condition) perihal tata cara maupun kebijakan yang telah dikeluarkan oleh penerbit kartu kredit.

Lalu bagaimana jika ada anggapan bahwa ; kartu kredit membuat orang jadi “boros berbelanja” ? Anggapan itu bisa saja benar, tapi perlu digaris bawahi lagi, karena boros itu hanya berlaku bagi pengguna kartu kredit yang tak cerdas. Dan, pengguna kartu kredit yang cerdas adalah mereka yang tidak dengan mudah memanfaatkanya sebagai alat konsumsi (berkonsumtif). Walaupun tak bisa dipungkiri jika realita menunjukkan bahwa kartu kredit lebih sering digunakan sebagai alat pembayaran transaksi yang bersifat konsumtif. Di Jakarta contohnya, belakangan ini marak sekali “kaum hawa dari metropolitan” bersikap konsumtif dengan memanfaatkan program “midnight shopping”. Yang mana Redaksi Realitas Indonesia (RI) beberapa pekan lalu, sempat singgah ke beberapa pusat perbelanjaan yang menyelenggarakan “midnight shopping” tersebut. Alhasil, menunjukkan ; mulai dari kalangan ibu rumah tangga sampai wanita karir – mereka sepertinya  tak terpengaruh oleh larutnya malam (padahal waktu sudah menunjukkan pukul 01.25 dini hari).

Ada satu sisi menarik dari hasil pemantauan tim redaksi RI, ternyata para penggila belanja, mereka dalam bertransaksi pada umumnya menggunakan kartu kredit (credit card) di saat membayar. Hal ini tak lepas dari jumlah nominal transaksinya, yang  rata-rata bisa menghasilkan nilai transaksi lebih kurang Rp 1 juta setiap kepala.  Sehingga, bisa kita bayangkan bila mereka bertransaksi secara tunai – yang pasti mereka perlu menyediakan dana tunai di kocek berkisar Rp 1 juta s/d Rp 3 juta. Dan, bila itu terjadi –membawa uang tunai dengan jumlah besar di malam hari tentu sangat berisiko. Dan, kini… dengan kartu kredit, para penggila belanja pun dimanjakan sekali.

Fenomena yang terjadi dari transaksi ini jelas bahwa kartu kredit telah menjadi alat pembayaran alternatif. Khususnya bagi masyarakat perkotaan. Lalu timbul pertanyaan ; Bukankah kartu kredit itu justru membuat orang jadi senang berhutang ? apakah tidak takut dengan bunga kartu kredit ? Apalagi ada banyak cerita mengenai pengalaman pahit “telah dijerat” oleh bunga kartu kredit. Yang lebih seru lagi, bahkan kartu kredit sering dijadikan objek sumpah serapah dari pemakainya. Kemudian timbul pertanyaan ; “apakah memakai kartu kredit itu berujung pada penyesalan?” – Tentunya, tidak – sebab bila melihat kenyataan yang ada ; bisnis kartu kredit tak pernah henti, bahkan banyak bank terus gencar memberikan penawaran. Dan laksana gayung bersambut, peminat dari kartu kredit pun tiada pernah punah.

Mengenal Lebih Dekat Kartu Kredit

Di banyak pusat perbelanjaan, kerap kita menemui banyak sales girl maupun salesman yang menawari kartu kredit. Melalui  berbagai pendekatan yang dilakukan, mereka berupaya meyakinkan banyak orang, mulai dari memberikan penjelasan adanya program bebas annual fee (iuran tahunan), bunga rendah, sampai dengan kepastian pemilikan kartu kredit yang cepat  terealisasi (walaupun masalah disetujui atau tidaknya permohonan tersebut). Apakah fungsi, manfaat, maupun risiko menggunakan kartu kredit ?




Kartu kredit memiliki fungsi sebagai berikut ;
  1.   Sebagai alat pembayaran transaksi non tunai (adanya kelonggaran waktu pembayaran transaksi) ;
     Dalam konteks ini, pengguna kartu kredit tidak perlu mengeluarkan uang tunai di saat membayar transaksi.  Dan yang perlu dicatat, jumlah transaksi yang bisa digunakan melalui kartu kredit, harus disesuaikan dengan plafon kredit yang tersedia di kartu kredit. 

       Ary adalah seorang pegawai swasta yang kadang harus keluar kota. Dikarenakan uang perjalanan dinas dari kantornya baru dibayarkan 1 minggu kemudian, ia pun harus memanfaatkan kartu kredit di saat membayar transaksi, yang mana melalui  kartu kredit ia bisa melakukan / mendapatkan penundaan pembayaran, dan menghindari pembayaran tunai. Berikut illustrasinya ;

      “Ary, adalah pengguna kartu kredit. Sesuai dengan aturan kartu kredit yang dimiliki, ia memiliki jadwal pencatatan tagihan tanggal 29 setiap bulannya. Dalam hal ini, jatuh tempo dari pembayaran tagihan adalah 15 hari ke depan dari tanggal pencatatan. Lalu bagaimana relevansinya dengan masa penundaan pembayaran ? – suatu ketika dalam perjalanan keluar kota, ia sangat tertarik untuk membelikan buah tangan (cindera mata) untuk sang istri. Lalu diputuskanlah ia membeli satu set pajangan guci berharga Rp 600ribu. Singkat kata,  ia pun membayarnya dengan menggunakan kartu kredit. Sebelum eksekusi pembayaran, ia sempat melihat tanggal, yang pada saat itu rupanya  tanggal 2 Januari 2009. Setelah mengetahui tanggal transaksi yang ia lakukan. Berapa lama waktu penundaan pembayaran yang di dapatnya ? Berikut ini simak perhitungannya ;


Penjelasan ;
  •  Dikarenakan transaksi terjadi pada tgl, 2 Januari  – dengan demikian tagihan transaksi tersebut akan tercatat tanggal 29 Januari  – sementara itu, untuk  tanggal jatuh temponya dihitung 15 hari kemudian setelah tanggal pencatatan ( jatuh tempo tepatnya tgl ; 12 Februari).
  •  Bila sdr. Ary mau memanfaatkan masa tenggat waktu pembayaran, maka ia bisa melakukan pembayaran pada tanggl 12 Februari  – sehingga ia bisa mendapatkan kelonggaran waktu selama 42 hari dari tanggal realisasi transaksi. 
  • Untuk contoh ini, lebih fokus pada fungsi kartu kredit sebagai pengganti transaksi tunai (adanya kelonggaran waktu pembayaran)      
2.   Sebagai fasilitas /penyedia pinjaman ;
      Kartu kredit bisa dikatakan berfungsi sebagai penyedia pinjaman. Berikut ini contohnya;
            "Sdri. Indahadalah pengguna kartu kredit. Ia merupakan wanita super aktif, mengingat ia bekerja sambil kuliah. Suatu ketika, ia harus menghadapi problematika dikarenakan ibu kandungnya sakit, yang mana harus dirawat di rumah sakit. Berhubung, ia tak memiliki uang tunai untuk membayar uang muka (down payment) rumah sakit dengan terpaksa ia harus melakukan pembayaran uang muka dengan kartu kredit. Melalui kartu kredit ia bisa mendapatkan pinjaman”.


3.      Fasilitas pembayaran dengan nilai transaksi besar ; 

Makin tinggi taraf hidup seseorang berimplikasi kepada kegiatan ekonominya. Salah satunya adalah perihal sikap konsumtif. Dan ini tak bisa dipungkiri, sebab realita menunjukan, tak sedikit orang yang memiliki tingkat ekonomi tinggi, ia pun kerap menghadirkan transaksi dengan jumlah yang besar pula. Bisa dibayangkan jika seorang director harus mengundang makan rekanan kerjanya. Berikut ini contohnya;
“Ahadian adalah Director dari salah satu perusahaan swasta. Mengingat ia memiliki segudang aktivitas terutama di luar kantor. Bisa dibayangkan ia setiap hari harus mempersiapkan dana yang tak sedikit untuk melakukan entertain (aktivitas luar kantor termasuk dalam hal ini aktivtas melobi). Apalagi perusahaan (tempatnya bekerja) sangat mendukungnya agar terus bisa meningkatkan omset bisnis perusahaan. Singkat kata; laksana sebuah ungkapan untuk menangkap ikan besar perlu alat pancing dan umpan yang besar pula. Suatu ketika ia harus melakukan dinner dengan beberapa rekanan maupun klient perusahaan, dikarenakan tamu yang diundang adalah kalangan director, maka diputuskanlah untuk dinner di salah satu Japanes Restaurant. Dan setelah mendapatkan billing restaurant, jumlah transaksi yang harus dibayar sebesar Rp 6 juta. Kemudian Ahadaian mengeluarkan kartu jenis gold untuk membayar tagihan itu.”

Berdasarkan contoh di atas jelas bahwa kartu kredit sangat membantu pembayaran dengan jumlah yang besar, dan bagi mereka yang bertransaksi pun tak perlu repot membawa uang dengan jumlah besar.


  
       Di luar dari fungsi yang disebutkan di atas, pengguna kartu kredit maupun calon pengguna kartu kredit sepatutnya mengetahui hal-hal yang menyebabkan orang terjerat hutang dari tagihan kartu kredit, diantaranya yakni ;
a.   Karena adanya sikap coba-coba atau dengan sengaja dari para pengguna kartu kredit untuk melakukan keterlambatan membayar tagihan (dalam konteks ini adalah pengguna yang secara financial mampu membayar tapi secara sengaja melakukan keterlambatan pembayaran), sehingga mengakibatkan munculnya beban bunga kartu kredit.
b.    Pemakai kartu kredit belum memiliki keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran. (untuk kasus ini, lebih dikarenakan ketidakmampuan dari pemakai kartu kredit untuk mengukur pendapatan dan pengeluaran, sehingga di saat tagihan kartu kredit muncul, ia tidak mampu membayar penuh tagihan, tapi hanya membayar minimum payment (pembayaran minimal))
c.     Menganggap kartu kredit sebagai sumber dana tambahan, sehingga pada saat pemakaian ada hal yang sering dilupakan, yakni ; Pengembalian / membayar dana pinjaman dari kartu kredit.
d.    Pemakai kartu kredit, masih kurang faham maupun peduli mengenai perhitungan bunga kartu kredit, yang biasanya bunga muncul dikarenakan keterlambatan pembayaran, sehinga bisa menimbulkan tunggakan – lihat contoh perhitungan bunga kartu kredit dari ilustrasi yang ada di tulisan ini.
e.    Pengguna kartu kredit masih kurang memperhatikan mengenai tanggal /waktu pencatatan tagihan maupun jatuh tempo dari tagihan. Kerap ditemui, adanya pemakai kartu kredit yang kurang cerdas dan seenaknya saja menggunakan kartu kredit tanpa mempelajari tanggal penagihan maupun jatuh temponya pembayaran. Sebagai contoh; Ibu.Irma adalah seorang pengguna kartu kredit, karena ketertarikan terhadap sebuah tas, ia memutuskan untuk membeli tas tersebut, dan pembayaran pun dilakukan dengan kartu kredit. Karena transaksi dilakukan akibat  dari emosionalnya, ia pun menggunakan kartu kredit tanpa memperhatikan tanggal. Pembelian tas pun terlaksanakan pada tanggal 25 Januari – padahal tanggal pencatatan transaksi dari kartu kreditnya direalisasi tanggal 27 setiap bulannya, lalu apa implikasinya ?, Ketika Ibu Irma menerima tagihan pada tanggal 27 Januari,  transaksi pembelian tas akan tercatat dalam lembar tagihannya.
Ilustrasi Kartu Kredit dari Ibu. Irma ;
Ø  Pencatatan transaksi            tgl, 27 setiap bulannya
Ø  Jatuh tempo                       15 hari kemudian (terhitung sejak tanggal pencatatan)
Ø  Bunga                                 3,5%
Ø  Bunga penarikan tunai          4,0%






Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa Ibu Irma akan mendapatkan tagihan kartu kredit sebesar Rp. 3.350.000,- sesuai dengan pencatatan tagihan pada tanggal 27.

Untuk mengatasi menumpuknya jumlah tagihan seperti yang tampak pada tabel diatas (Pencatatan tgl, 27 Januari), Sebetulnya ada solusi menarik yang bisa diambil oleh Ibu Irma, dalam hal ini jika ia mau sedikit sabar untuk membeli tas tersebut tiga hari kemudian (tepatnya tanggal 28 Januari) – mengapa demikian? Karena bila ia melakukan transaksi pada tanggal 28 Januari, maka transaksi tersebut baru akan tercatat pada tanggal 27 Februari 2009 (lihat tabel tagihan bulan Februari), dan ini akan mengurangi beban tagihan di tanggal 27 Januari 2009 (lihat break down dibawah ini)





Berikut ini perhitungan kelonggaran waktu pembayaran jika transaksi ke-5 direalisasikan pada tanggal 28   Januari – dalam konteks ini, selain bisa mengurangi beban tagihan bulan Januari, Ibu Irma juga bisa mendapatkan kelonggaran waktu pembayaran hingga 46 hari kemudian.




f.    Masih adanya Pengguna kartu kredit yang menyalah manfaatkan kartu kredit. Dalam konteks ini, kartu kredit yang dimiliki masih sering dijadikan sebagai kartu tarik tunai di ATM (automatic teller machine). Yang menjadi pertanyaan; apakah pemakai kartu kredit sudah mengetahui akan risiko yang terjadi dari penarikan tunai? Salah satu risiko dari penarikan tunai adalah; pemakai kartu kredit akan dikenakan bunga langsung sebesar 4% (belum termasuk bunga jika ia mengalami keterlambatan pembayaran tagihan). Selain itu, perlu dicatat pula bahwa kadang masih ada juga pihak penerbit kartu kredit yang mengenakan fee penarikan berkisar antara Rp. 30.000,- s/d Rp 50.000,-
       Note: penarikan tunai dengan menggunakan kartu kredit sepatutnya dihindari. Terkecuali, kita telah memiliki kepastian akan meraih pendapatan lebih cepat sebelum tagihan muncul, sehingga melunasi tagihan tersebut dengan cepat”

g.   Adanya sikap dari pemakai kartu kredit yang lebih memilih melakukan pembayaran minimum (minimum payment) dari seluruh jumlah tagihan yang harus dibayarkan. Minimum payment yang berlaku biasanya 10% dari seluruh nilai tagihan kartu kredit.
        Jika pemakai kartu kredit lebih memanfaatkan pembayaran minimal, maka risiko beban bunga tagihan kartu kredit harus dihadapi oleh pemakai kartu kredit, berikut ini contoh yang dapat dipelajari;

Kartu Kredit Bpk Kardi ;
Ø  Pencatatan transaksi           tgl, 30 setiap bulannya
Ø  Jatuh tempo                      15 hari kemudian (terhitung sejak tanggal pencatatan)
Ø  Bunga                                3,5%
Ø  Bunga penarikan tunai         4,0%




Melihat kartu kredit tentu tak bisa dari sisi negatif semata. Seperti halnya sebuah produk, kartu kredit juga memiliki sisi positif. Berikut ini beberapa hal mengenai manfaat dari kartu kredit :


1.        Kartu kredit sebagai alat pembayaran tanpa perlu mengeluarkan uang cash / tunai ;
       Bagi khalayak pengguna kartu kredit, mereka dapat dengan mudah menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran transaksi (selama masih terpenuhinya plafon kredit)

2.        Kartu kredit memiliki “Grace Periode” (kelonggaran waktu pembayaran tagihan transaksi) ;
     Salah satu keunggulan kartu kredit adalah pengguna bisa memanfaatkan "Grace Periode" (kelonggaran waktu pembayaran) - bagi banyak pengguna kartu kredit cerdas, mereka biasanya mempelajari terlebih dahulu tentang ; kapan tanggal pencatatan / cetak transaksi dan berapa hari masa waktu jatuh tempo yang berlaku. Nah, dari situ, barulah pengguna kartu kredit bisa menyesuaikan kira-kira kapan kemampuan bayar tagihan transaksi. Singkat kata, jika ia (pengguna kartu kredit), ia selalu menerapkan strategi manajemen waktu di dalam menggunakan kartu kredit.
3.        Kartu Kredit kerap memberikan banyak program menarik ;
     Penerbit kartu kredit tak pernah tinggal diam untuk terus meningkatkan pelayanan. Ini bisa dilihat di berbagai merchant di pusat perbelanjaan, yang mana memberikan diskon khusus kepada pengguna kartu kredit dari salah satu bank penerbit. Selain adanya diskon khusus kepada pengguna kartu kredit yang sangat pro aktif menggunakan kartu gesek ini, si pengguna pun bisa mengumpulkan bebagai reward yang diberikan (walaupun reward tersebut diikuti oleh berbagai persyaratan dari pihak penerbit)
   
Selain program reward dan diskon, ada juga penerbit kartu kredit yang memberikan fasilitas tambahan fasilitas bila kita masuk dalam ruang layanan publik. Sebagai contoh ; bagi para calon penumpang di bandara, barang siapa memiliki kartu kredit, maka ia bisa menggunakan fasilitas lounge bandara (dalam konteks ini, lounge tersebut hanya berlaku bagi para pengguna kartu kredit)-dan sebagai bukti pelayanan, di lounge ini mereka (pengguna kartu kredit) sangat dimanjakan oleh kenyamanan ruang dan keramahan pelayananan (walaupun kemudian berujung pada pembayaran transaksi dengan kartu kredit) 

1.        Kartu kredit dapat digunakan sebagai jasa tarik tunai di ATM (automatic teller machine) ;
         Khusus untuk manfaat tarik tunai ini - perlu dicatat bahwa manfaat ini hendaknya digunakan pada saat darurat dan penting saja. Sebab, tarik tunai akan menimbulkan bunga penarikan dimuka, dan bisa menjadi beban biaya tambahan bagi pengguna kartu kredit. Singkat kata, tarik tunai dilakukan jika :
a.   Kondisi darurat akibat tidak membawa uang tunai dan atau sejenis kartu debet
b. Adanya kepastian untuk tepat waktu membayar tagihan yang diakibatkan transaksi penarikan tunai dengan kartu kredit (hal ini untuk meminimalisasi risiko bertambahnya beban bunga karti kredit)

2.        Kartu Kredit Mempermudah Proses Kredit (khusus barang konsumtif) ;
          Di media massa sering kita jumpai berbagai iklan produk elektronik yang menawarkan produknya dengan pembayaran kredit. Yang lebih menarik lagi tak segan-segan memberikan bunga pembelian kredit hingga 0%. Tapi, ini rupanya hanya berlaku khusus bagi para pengguna kartu kredit saja. Dalam hal ini, pengguna kartu kredit kerap menjadi prioritas utama. Mengapa demikian> Berikut ilustrasinya ;

Sdr. Ridwan adalah pengguna kartu kredit jenis silver dengan plafon kartu kredit Rp 3 juta. Berhubung ia harus memenuhi kebutuhan Rumah Tangganya, ia harus membelikan istrinya sebuah mesin cuci merek tertentu. Karena ia melihat iklan di salah satu media massa tentang penawaran kredit membeli produk elektronik. Ia pun datang mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan tersebut. Singkat kata, hanya dengan menunjukkan kartu kredit yang dimilikinya (menjelaskan bahwa plafon kartu kredit masih penuh / belum terpakai). Sdr Ridwan pun berhasil memboyong 1 buah unit mesin cuci seharga Rp 2,6 juta (cicilan sebesar Rp 216.666 / bulannya – dengan lama cicilan 12 bulan). Pertanyaannya ; Bagaimana kondisi kartu kredit Sdr.Ridwan setelah akad kredit pembelian mesin cucinya disetujui ? Jawabnya adalah ;
Plafon kartu kredit Sdr. Ridwan                : Rp 3.000.000,- (plafon belum terpakai)
Ø  Pencatatan transaksi         : tgl, 30 setiap bulannya
Ø  Jatuh tempo                    : 15 hari kemudian (terhitung sejak tanggal pencatatan)
Ø  Bunga                             : 3,5%
Ø  Bunga penarikan tunai       : 4,0%
Kondisi kartu kredit Sdr Ridwan setelah akad kredit pembelian mesin cuci terealisasi ;
            Plafon kartu kredit  : Rp 3 juta              
Kredit mesin cuci    : Rp 2,6 juta (cicilan selama 12 bulan -> Rp 216.666 / bulannya)
Sisa plafon kartu kredit yang boleh terpakai hanya : Rp 400.000,- (karena plafon yang sebesar Rp 2,6 juta harus dikunci sebagai pembayaran kredit mesin cuci). Hal ini akan menghasilkan munculnya risiko biaya yang besar jika Sdr.Ridwan tidak tepat waktu melakukan pembayaran tagihan kartu kredit (lihat unsur-unsur biaya yang berlaku di kartu kredit)

Berikut ini biaya-biaya yang perlu diperhatikan oleh pengguna kartu kredit :

a.        Biaya keterlambatan pembayaran tagihan Rp 25.000,- s/d Rp 50.000,- ;
Biaya ini muncul dikarenakan adanya keterlambatan pembayaran tagihan. Dan, akan sangat membebani pengguna kartu kredit bila terbukti sering mengalami keterlambatan pembayaran. Sebab, ini merupakan beban biaya di luar bunga.
b.        Biaya annual fee tahunan / iuran tahunan (besarannya berkisar Rp 150.000,- s/d Rp 200.000,-) disesuaikan dengan kebijakan penerbit kartu kredit ;
Annual fee tahunan ini biasanya baru berlaku di tahun kedua. Sebab, penerbit kartu kredit lebih sering memberikan fasilitas bebas annual fee pada penggunaan di tahun pertama. Perlu dicatat bahwa besar kecilnya annual fee sangat disesuaikan menurut penerbit kartu kredit
c.        Biaya bunga pinjaman berkisar antara 2% s/d 4% ;
Biaya bunga ini muncul dikarenakan adanya keterlambatan pembayaran tagihan transaksi. Beban biaya bunga ini akan membebani pengguna kartu kredit, jika ia tidak menepati pembayaran (sudah lewat dari jatuh tempo) – dan bisa berakibat pada melonjaknya jumlah tagihan di bulan berikutnya.
d.        Biaya bunga dari transaksi penarikan tunai 4% ;
Penarikan tunai dengan menggunakan kartu kredit bisa membebani pengguna kartu kredit. Sebab, bunga penarikan ini di luar dari bunga keterlambatan. Karena itu, disarankan kepada pengguna kartu kredit, jika melakukan penarikan tunai hendaknya diikuti dengan ketepatan pembayaran dalam melunasinya.
e.        Biaya Transfer Balance 1%  s/d 1,5% (bila pengguna melakukan transfer balance) ;
Biaya transfer balance muncul dikarenakan adanya upaya dari pengguna kartu kredit untuk melakukan switch penagihan ke bank alternatif (pengganti bank sebelumnya) yang mana memberikan kebijakan bunga pinjaman lebih rendah. Dan, ini harus menjadi perhatian bagi pengguna kartu kredit.
f.         Biaya tambahan dari setiap transaksi (kadang dilakukan oleh merchant) ;
Dalam setiap transaksi dan melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit, pengguna kartu kredit kerap dikenakan biaya tambahan dari transaksi yang terjadi. Biasanya berkisar antara 3%  s.d 5% tentunya dapat menjadi beban tambahan bagi pengguna kartu kredit. Oleh sebab itu, disarankan jika anda (pengguna kartu kredit ) dalam melakukan transaksi pembayaran hendaknya disarankan menanyai terlebih dahulu, apakah dikenakan biaya tambahan juga ?
g.        Biaya penggunaan melebihi pagu kredit ;
Biaya ini muncul karena adanya penggunaan kartu kredit yang melebihi dari pagu kredit. Untuk besar kecilnya biaya yang harus dibayarkan, setiap bank memiliki kebijakan masing-masing. Diantaranya bisa sebesar 5% dari kelebihan limit.
h.        Biaya iuran tahunan kartu tambahan ;
Untuk biaya ini iuran ini berlaku jika pengguna kartu utama juga memiliki kartu tambahan. Misalnya seorang suami yang memberikan kartu kredit tambahan yang diperuntukan bagi istrinya. Besarnya biaya iuran kartu tambahan ini disesuaikan menurut masing-masing penerbit kartu kredit. Biasanya berkisar antara Rp 100.000,- s/d Rp 150.000,-
i.         Biaya kartu hilang (penggantian kartu) ;
Penggantian kartu kredit akibat kehilangan membuat pengguna kartu kredit harus mengajukan kembali pembuatan kartu baru. Dan, dalam prosesnya harus disertai dengan biaya pembuatan / penggantian kartu baru. Besarnya  biaya pembuatan / penggantian kartu ini disesuaikan menurut kebijakan penerbit. Biasanya berkisar antara Rp 50.000,- s/d Rp 100.000,-
j.         Biaya pembayaran tagihan kartu kredit ;
Setelah mengetahui beban tagihan yang harus dibayarkan, biasanya pengguna kartu kredit segera melakukan transaksi pembayaran. Dalam implementasinya, pembayaran dilakukan dengan cara tunai (setoran ke bank yang menerbitkan), via ATM Debet, atau bisa juga melakukan transfer tunai melalui bank yang berbeda (transfer beda bank). Dari seluruh proses pembayaran yang disebutkan tadi, keselurahannya dikenakan biaya. Besar kecilnya masing-masing biaya tersebut sangat relatif menurut kebijakan bank penerbit.  Contohnya, bila melakukan pembayaran via ATM (di bank yang sama selaku penerbit kartu kreditnya), biaya yang muncul berkisar antara Rp 5000,- s/d Rp 10.000,-
k.        Biaya permintaan copy Billing Statement ;
Biaya ini muncul jika pengguna kartu kredit mengajukan permintaan copy Billing Statement. Hal ini biasa dilakukan oleh pengguna kartu kredit dalam rangka melakukan cross check terhadap pemakaian kartu kredit. Besarnya biaya permintaan copy Billing Statement berkisar antara Rp 10.000,- s/d Rp 12.500,-
l.         Bea Materei Lunas ;
Untuk biaya ini dibebankan pada billing statement bulan berikutnya untuk total pembayaran dalam 1 periode tagihan bulan sebelumnya. Besar kecilnya bea materei disesuaikan dengan besarnya pembayaran yang dilakukan oleh pengguna kartu kredit (kreditur). Misalnya ; jika kreditur kartu kredit melakukan pembayaran antara Rp 250.000,- s/d Rp 1.000.000,- maka akan dikenakan bea materei sebesar Rp 3000,-. Dan, jika pembayaran dilakukan lebih dari Rp 1 juta maka bea materei yang dikenakan sebesar Rp 6.000,-

Cantiknya Fasilitas Vs Seramnya Debt Collector

Tak sedikit  pengguna kartu kredit yang notabene-nya “MERASA TELAH TERJERAT BUNGA KARTU KREDIT”, kemudian menumpahkan sumpah serapah kepada marketing kartu kredit, alasannya para marketing kartu kredit dianggap kurang mampu memberikan informasi dengan baik dan benar. Salahkah para Marketing Kartu Kredit itu ? Dan, manfaat apa sajakah yang dapat diterima oleh para pengguna kartu kredit ?Bagaimana mengatasi sepak terjang dari para debt collector ?

Menyalahkan Marketing Kartu Kredit itu adalah sikap yang kurang bijaksana. Sebab, kita sudah selaiknya bahwa seorang marketing hanya menjelaskan keunggulan dari produk yang ditawarkan serta tidak akan menjelaskan secara gamblang mengenai kelemahan dari produk / jasa yang ditawarkan. Sehingga, selanjutnya kembali pada keputusan calon konsumen, apakah akan menelan mentah-mentah saja informasi yang disampaikan oleh para marketing ? Atau sebaliknya, calon konsumen lebih kritis menimbang untung rugi sebelum memutuskan memilih produk / jasa yang ditawarkan.

Kini harus diakui kalau para Penerbit kartu kredit senantiasa memberikan aneka ragam nilai tambah kepada para penggunanya. Mulai dari diberikan kebebasan pembayaran annual fee, diskon khusus di merchant-merchant tertentu, sampai dengan memberikan program hadiah / reward bagi pengguna kartu kredit yang dianggap laik mendapatkannya. Yang tak kalah menarik lagi, para pengguna kartu kredit yang memiliki kondite baik (tidak memiliki tunggakan pembayaran), maka tak perlu heran jika di kemudian hari akan mendapatkan penawaran kenaikan plafon kredit. Daryo (nama samaran) contohnya, karena ia pengguna kartu kredit yang sangat aktif dan memiliki kondite baik (tunggakan tagihan nol), suatu saat ia ingin melakukan perjalanan ke Batam karena adanya kunjungan bisnis dengan beberapa rekan kerjanya. Karena harus menjaga tingginya pengeluaran selama di Batam, ia kemudian menghubungi pihak penerbit kartu kredit agar bisa menaikkan plafon kartu kredit – dengan alasan untuk berjaga-jaga selama di Batam jika ada pengeluaran yang besar dan tak terduga.

Alhasil, setelah selesai menghubunginya, dalam hitungan 24 jam ia pun berhasil mendapatkan tambahan plafon kartu kredit sebesar 25% dari jumlah plafon yang dimilikinya. Dalam konteks ini, biasanya penerbit hanya memberikan kenaikan sementara (2 s/d 3 bulan saja)- karena selanjutnya plafon kartu kredit turun kembali seperti semula. Tapi, kadang tak menutup kemungkinan kalau kenaikan plafon tersebut bukanlah bersifat sementara, tapi permanen. Karena itu, bagi pengguna kartu kredit, disarankan berbaik-baiklah kepada penerbit kartu kredit. Toh, ada istilah mengatakan ; “Barang siapa menanam maka ia la yang akan menuai hasilnya” – So, jangan suka bermain-main dan semena-mena dengan kartu kredit yang sedang digunakan, sebab jika komitmen dilanggar, tak perlu heran jika imbasnya kemudian ; leher anda akan dililit dengan berbagai bunga kredit maupun denda. Belum lagi, ditambah dengan munculnya debt collector (penagih hutang) yang kadang bersikap kurang ramah kepada anda (baik itu debt collector via telepon maupun langsung ke rumah anda).

Lalu, timbul pertanyaan ; “Bagaimana cara menghadapi Debt Collector yang kurang ramah?” – Untuk menjawabnya, alangkah baiknya pihak yang tertagih melakukan instropeksi dulu. Sebab, logikanya ; debt collector itu hadir jika terjadi wanprestasi dan ketidaktepatan janji dari para pengguna kartu kredit dalam membayar tagihan. Lebih parah lagi, kadang pengguna kartu kredit tak bersikap kooperatif dalam menyelesaikan tunggakan tagihannya. Seperti ; menghindar saat ditelpon, berpura-pura tidak ada jika didatangi ke rumah, sampai dengan tidak memberikan konfirmasi alasan terjadinya keterlambatan pembayaran.  Kesemuanya merupakan dampak dari munculnya debt collector yang akan terus mengejar. Yang menjadi pertanyaan ; bagaimana mengatasi sikap debt collector yang kadang bersikap keras dan tak peduli tersebut ? Berikuti ini beberapa langkah yang dapat diambil (jika anda selaku pihak yang ditagih oleh debt collector) :
1.       Terimalah dengan lapang dada kunjungan dari Debt Collector – dan lakukan komunikasi dengan baik, jelas dan terbuka, yang mana secara terbuka anda menjelaskan sebab-musabab dari keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit. Dan, komunikasi ini dilakukan secara seksama dan disarankan bersikap kooperatif (sebagai contoh ; jika debt collector datang di saat panasnya siang hari, maka disarankan untuk memberikan minuman segar, dan berbicaralah di dalam ruangan yang sejuk-sebab hal ini bisa meredakan emosi)
2.    Lakukanlah pembayaran tagihan, dengan setidaknya melakukan pembayaran minimum seperti yang tertera di tagihan kartu kredit (sebab, pembayaran tersebut menandakan adanya good will dan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban)
3.    Janganlah membuat janji pembayaran dengan menyebutkan tanggal. Sebab hal ini akan membuat debt collector melakukan kejar tagih sesuai dengan apa yang ditagihkan. Usahakan dengan kata-kata : “Dalam waktu dekat akan diusahakan dibayarkan”, “Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah bisa direalisasi”, dan masih banyak lagi – terkecuali anda sudah betul-betul terdesak. (tapi disarankan harus menepati janji)
 4.  Jangan sodorkan uang tips kepada debt collector, sebab hal ini bisa membuat debt collector menjadi ketergantungan. Dan, jangan lupa minta identitas diri dari penagih (debt collector).
 5.    Hindari pembayaran diserahkan langsung kepada debt collector – kalaupun terpaksa disarankan pada saat pembayaran berlangsung, anda diberikan bukti pembayaran sah dan lengkap.

Note :
Berikut ini ada langkah yang paling bijaksana bila anda terbukti mengalami wanprestasi pembayaran tagihan kartu kredit, yakni ; anda segera memberikan laporan langsung ke Pihak Bank penerbit kartu kredit. Serta menjelaskan beberapa good will yang akan anda realisasikan di kemudian hari.

Berikut ini beberapa dispensasi yang dapat diajukan oleh pihak pengguna kartu kredit kepada Pihak Penerbit Kartu Kredit, jika terbukti pengguna kartu kredit mengalami kredit macet (penunggakan pembayaran) :
1.     Pihak pengguna kartu kredit dapat mengajukan permohonan pemotongan beban bunga tagihan kartu kredit – dalam hal ini sangat kondisional sebab, bisa saja penerbit memberikan kebijaksanaan dengan memangkas beban biaya bunga
2.       Pihak pengguna kartu kredit bisa mengajukan penghapusan biaya denda. Sebab, biaya denda itu merupakan bersifat beban biaya diluar pokok dan bunga, sehingga lebih bersifat informal, dan ini sangat memungkinkan bagi kreditur kartu kredit mengajukan penghapusan.
3.     Pengguna kartu kredit juga bisa mengajukan restrukturisasi jadwal penagihan dan pembayaran hutang tagihan kartu kredit. Disarankan pengguna kartu kredit betul-betul bisa membuat jadwal pembayaran sebaik-baiknya, yang mana agar di kemudian hari tidak memberatkan pengguna kartu kredit.

3 comments:

  1. halo
    Aku Victoria Sanchez dari victoria perusahaan pinjaman sanchez, kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari bank karena skor rendah kredit, pinjaman usaha, pinjaman pendidikan, kredit mobil , pinjaman rumah, pinjaman perusahaan dan banyak lagi, atau Anda ingin membayar utang atau biaya, atau sebelumnya Anda telah scammed oleh pemberi pinjaman uang palsu? Selamat Anda sekarang berada di tempat yang tepat, perusahaan victoria sanchez pinjaman yang handal, yang menyediakan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%, kami datang untuk mengakhiri semua masalah. kita menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan rahasia dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini via email di: victoriasanchezloanfirm@gmail.com.
    banyak cinta
    Ibu Victoria Sanchez

    ReplyDelete
  2. halo juga
    Saya Jennifer Dawson Managing Director (MD) dari Jennifer Dawson Kantor Pinjaman, kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari bank karena nilai kredit yang rendah, pinjaman usaha , pinjaman pendidikan, kredit mobil, kredit rumah, kredit perusahaan dan banyak lagi, atau Anda ingin membayar utang atau biaya, atau Anda telah scammed sebelumnya oleh pemberi pinjaman uang palsu? Selamat Anda sekarang berada di tempat yang tepat, Jennifer Dawson Pinjaman Firm, sebuah perusahaan pinjaman yang handal, yang menyediakan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%, kami datang untuk mengakhiri semua masalah. kita menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan rahasia dan akan bersedia untuk menawarkan loans.So menghubungi kami hari ini melalui email di jenniferdawsonloanfirm@gmail.com
    banyak cinta
    Ibu Jennifer

    ReplyDelete
  3. Halo,
    Hal ini untuk memberitahukan kepada masyarakat umum bahwa Nyonya, BRENDA HARAPAN pemberi pinjaman pinjaman swasta memiliki membuka peluang keuangan untuk semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman dengan bunga 2% kepada individu, perusahaan dan perusahaan di bawah syarat dan kondisi yang jelas dan dimengerti Dari
    $ 20.000 untuk $ 7.000.000 USD, Euro dan Pounds Hanya. Saya memberikan Kredit Usaha,
    Pinjaman Pribadi, Pinjaman Mahasiswa, Kredit Mobil Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bills. hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (brendahope816@gmail.com)

    ReplyDelete